Depagnias Weblog

IKHLAS BERKHIDMAD : UPAYA MEWUJUDKAN MASYARAKAT HUMANIS

Visi @ Misi

Visi Dep. Agama adalah :
Menjadikan nilai-nilai Agama sebagai landasan moral spritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sejalan dengan itu visi Kantor Dep. Agama Kabupaten Nias dirumuskan sebagai berikut :
– terwujudnya Insan yang mampu menjadi pelopor dan teladan dalam pembinaan moral, etik, dan spritual dalam kehidupan sehari-hari menuju masyarakat sejahtera rukun dan damai.

Misi Dep. Agama adalah :
Disesuaikan dengan misi Dep. Agama yang ada di Sumatera Utara, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan Agama
2. Meningkatkan kualitas pelayanan ibadah
3. Memberdayakan lembaga keagamaan
4. Memperkokoh kerukunan umat beragama
5. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan
6. Penghormatan atas keanekaragaman keagamaan

2.1.3 Tugas dan Fungsi

1. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Dep. Agama Kab. Nias yaitu melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dep. Agama dalam wilayah Kabupaten Nias berdasarkan kebijakan Menteri Agama.
2. Fungsi Kantor Dep. Agama Kab. Nias adalah sebagai berikut :
a. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
b. Pembinaan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan Haji dan Umroh, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid serta Urusan Agama, Pendidikan Agama dan Bimbingan Agama Kristen, Katholik, Hindu serta Budha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Perumusan kebijakan Teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi.
d. Pembinaan kerukunan umat beragama
e. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
f. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas.
3. Pokok-pokok kebijakan strategis
1. Menciptakan iklim kondusif bagi proses pemantapan peran, fungsi dan kedudukan agama sebagai landasan moral spritual dalam pembangunan di daerah.
2. Mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan kehidupan sebagai usaha memberikan kemudahan bagi umat beragama melaksanakan ibadah dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kehidupan beragama.
3. Mengupayakan peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dengan menitik beratkan kepada peningkatan partisipasi masyarakat.
4. Mengupayakan pemberdayaan lembaga-lembaga sosial, keamanan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan untuk semakin memantapkan keagamaan dalam mengembangkan kesempatan pendidikan yang bermutu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
5. Mengupayakan peningkatan kualitas pemahaman penghayatan dan pengamalan agama dan kerukunan umat beragama sebagai upaya meningkatkan harmonis sosial dan integrasi bangsa.
6. Penataan dan pembenahan organisasi dilingkungan Dep. Agama Sumatera Utara sebagai respon terhadap adanya perubahan struktural di tingkat pusat.
7. Peningkatan kualitas sumber daya dilingkungan Dep. Agama Sumatera Utara sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja untuk menghasilkan output outcome sesuai dengan yang diharapkan.
8. Efesiensi pemanfaatan sumber daya dilingkungan Dep. Agama Sumatera Utara sebagai respon terhadap berbagai keterbatasan sehingga dapat dilakukan antisipasi kemungkinan terjadinya in efesiensi.
9. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi baik dilingkungan pemerintah maupun di swasta, serta masyarakat luas sebagai upaya mensukseskan berbagai program strategis pembangunan.
2.1.4 Struktur Organisasi di lingkung Kandepag Kab. Nias berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002

Maret 21, 2008 - Posted by | Tidak Dikategorikan |

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar